Penyerahan tersebut dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta, hari ini. Aplikasi yang dikembangkan bank pelat merah ini, merupakan aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam pembuatan dan memperpanjang kartu SIM secara Real Time Online, dan teintegrasi secara penuh dengan sistem data kependudukan yang dimiliki oleh pemerintah.
Pembuatan aplikasi ini sendiri bekerjasama dengan jajaran Korlantas Polri yang telah sejak tahun 2014 silam.
"Kami telah membangun dan mengembangkan aplikasi SIM Online dengan bekerjasama dengan Kakorlantas Polri untuk mempermudah masyarakat dan pihak-pihak terkait dalam melakukan pembuatan dan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) serta pengawasan dan monitoring yang dapat dilakukan oleh Polri. Sim Online ini juga terintegrasi dengan data kependudukan milik Kemendagri sehingga sangat memudahkan pemerintah dalam proses pendataan kependudukan," kata Corporate Secretary BRI, Budi Satria, dalam siaran pers, Senin (23/3/2015).
Selama ini setiap Satuan Administrasi Penerbitan SIM (Satpas) Polri di Seluruh Indonesia menggunakan sistem penerbitan SIM yang terdiri dari 4 versi, yaitu versi tahun 1992, 2006, 2009, dan 2010.
Akibatnya, proses pembuatan SIM tidak terstandarisasi dan data tidak terintegrasi dan tersentralisasi karena menggunakan 4 versi yang berbeda. Proses verifikasi dan identitas pemegang SIM pun tidak dapat dilakukan secara Online.
Dengan adanya inovasi SIM Online tersebut, masyarakat diberikan kemudahan dalam mengajukan penerbitan SIM karena dapat dilakukan di mana saja. Polri juga dapat melakukan monitoring jenis SIM yang diterbitkan, sehingga dapat mengetahui adanya SIM Ganda, jumlah pelanggaran yang telah dilakukan oleh pemilik SIM, dan lain-lain.Next
(jsn/ash)