Internet Indonesia Dicap Lelet, APJII: Yang Penting Merata Dulu!

http://us.images.detik.com/content/2015/03/26/398/151923_sammyapjii.jpgSemmy A. Panerapan (alif/detikINET)


Jakarta - Internet Indonesia mendapat rapor buruk dalam riset Akamai dengan menempati posisi ke-122 dalam hal kecepatan broadband di Q4 2014. Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semuel A. Pangerapan pun angkat bicara soal cap lelet untuk internet Indonesia ini.

Menurut pria yang akrab disapa Semmy tersebut, hal ini terjadi karena memang untuk membangun infrastruktur internet berbasis kabel (fiber optik) butuh waktu ketimbang akses internet wireless.


Dari apa yang dituturkan oleh Sammy, pemerintah bekerja sama dengan APJII memang saat ini tengah gencar untuk melakukan pemerataan internet ke seluruh wilayah Indonesia dengan target yang diajukan oleh Millenium Development Goals (MDG) sebesar 50% dari total penduduk Tanah Air. Persentase tersebut sejak tahun 2005 belum terealisasi hingga saat ini.


"Saat ini memang kami sedang kejar-mengejar melakukan penyebaran internet. Memang kalau dilihat metodenya yang paling cepat ya menggunakan wireless dengan pembangunan BTS. Sedangkan untuk pembangunan broadband butuh waktu yang tidak sebentar," papar Sammy ketika ditemui detikINET di kantor APJII, Gedung Cyber, Jakarta, Kamis (26/3/2015).


"Yang penting penetrasi internet merata dulu deh. Baru kalau nanti semua masyarakat Indonesia atau minimal 50% dari total penduduk Indonesia sudah merasakan internet, di situ kan nanti ada sebuah permintaan untuk soal kecepatan," tambahnya.


Pemerintah, lanjut Sammy, di tahun 2014 lalu sudah mengeluarkan Keppres yang mencanangkan soal internet broadband. Keppres itu sendiri dikeluarkan lantaran untuk mengantisipasi pertumbuhan internet. "Kalau sudah ada pertumbuhan penetrasi internet di Indonesia, berarti sudah harus juga disiapkan internet berbasis broadband. Caranya gimana? Harus dilakukan penataan atau pengerucutan pelaku industri," papar Sammy.


Tak hanya itu, menurutnya telekomunikasi juga harus dinyatakan sebagai infrastruktur. "Kalau memang itu infrastruktur diperlakukan seperti bisnis infrastruktur yang lainnya. Ada proteksi, ada juga regulasi yang ketat karena pelakunya tidak banyak," imbuhnya.


Pemerintah sendiri saat ini masih berbenah untuk membuat infrastruktur internet Indonesia makin oke. APJII sudah berulang kali melakukan rapat dengan pemerintah untuk membahas masalah penataan tersebut. "Nah ini diharapkan dengan regulasi baru ini, target-target yang ingin kita capai bisa dijalankan," pungkas Sammy.


(ash/ash)