Berkaca dari Kasus IM2: Teknologi Maju, Regulasi Kuno

Jakarta - Kasus yang mendera mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto yang divonis empat tahun bui dan denda Rp 200 juta di kasus penyalahgunaan frekuensi 3G 2.1 GHz seraya mengingatkan banyak pihak bahwa payung hukum yang menaungi industri telekomunikasi Indonesia sudah ketinggalan jaman.

Mantan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Heru Nugroho, sudah mengira hal ini akan menimpa industri internet Indonesia. Sebab struktur kebijakan industri telekomunikasi Tanah Air sangat rentan, khususnya yang memayungi bidang internet.


"Coba saja sisir UU Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999 yang jadi pondasi kebijakan industri internet. Mana ada kata 'internet' satu biji saja," tegasnya kepada detikINET, Selasa (9/7/2013).


"Tidak ada, itu sekadar ilustrasi saja. Kalau mau ditelusuri semuanya, sudah banyak perkembangan industri yang banget-banget progresif karena perkembangan teknologi, sudah tak terjangkau sama regulasinya," lanjut Heru.


"Itu (UU Telekomunikasi) tahun 1999, sudah 14 tahun (yang lalu)," ia menandaskan.


Dalam kesempatan berbeda, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto pun mengakui bahwa revisi UU Telekomunikais harus segera dilakukan.


"Bahwasanya ada beberapa yang rentan kami akui, makanya kini kami hati-hati bikin regulasi. Tidak usah jauh-jauh, itu BlackBerry dan OTT (pemain over the top seperti Google dan lainnya) masih bisa 'bergoyang samba' karena memang belum ada aturannya," kata Gatot.


"Ini pil pahit yang harus kita telan bersama," pungkasnya.


Seperti diketahui, Indar dinyatakan bersalah dalam pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Selain Indar, Majelis Hakim juga menghukum IM2 dengan denda sebesar Rp 1,358 triliun dengan waktu pembayaran satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.


Persidangan dalam perkara pidana no. 01/Pid.Sus/Tpk/2013/PN. Jkt. Pst ini diketuai oleh Antonious Widiantoro, dengan susunan hakim ad hoc yaitu Ugo dan Anwar serta hakim karier Anas Mustaqien dan Aviantara.


Indar Atmanto selaku Dirut IM2 terbukti pada 24 Nopember 2006 menandatangani surat perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2 tentang akses internet melalui jaringan 3G.


Menurut hakim anggota Afiantara, pada kenyataannya perjanjian tersebut memberi fasilitas IM2 berupa frekuensi 2,1 GHz tanpa membayar. Padahal seharusnya, IM2 membayar upfront fee atas penggunaan frekuensi tersebut.


Vonis dijatuhkan karena Indar dinyatakan terbukti menghindari kewajiban membayar Up front fee dan BHP frekuensi kepada negara atas penggunaan frekuensi 2,1 GHz atau 3G. Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,358 triliun.


Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dari kerja sama antara Indosat dan IM2 tidak memperkaya orang-perorang, namun dianggap memperkaya IM2 dan Indosat sehingga, uang pengganti denda dibebankan terhadap IM2.


(ash/ash)