'Silakan Hukum IM2, Tapi Jangan Indar Atmanto'

Jakarta - Vonis empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dinilai tidak adil.

Menurut mantan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sylvia W Sumarlin, tidak seharusnya Indar ikut dihukum atas kasus penyalahgunaan frekuensi 2,1 GHz untuk 3G Indosat.


"Saya prihatin dengan vonis yang tidak adil. Tidak seharusnya pribadi Pak Indar terkena hukuman empat tahun," sesalnya saat berbincang dengan detikINET, Selasa (9/7/2013).


Seperti diketahui, Indar dinyatakan bersalah dalam pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Selain Indar, Majelis Hakim juga menghukum IM2 dengan denda sebesar Rp 1,358 triliun dengan waktu pembayaran satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.


Persidangan dalam perkara pidana no. 01/Pid.Sus/Tpk/2013/PN. Jkt. Pst ini diketuai oleh Antonious Widiantoro, dengan susunan hakim ad hoc yaitu Ugo dan Anwar serta hakim karier Anas Mustaqien dan Aviantara.


Indar Atmanto selaku Dirut IM2 terbukti pada 24 Nopember 2006 menandatangani surat perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2 tentang akses internet melalui jaringan 3G.


Menurut hakim anggota Afiantara, pada kenyataannya perjanjian tersebut memberi fasilitas IM2 berupa frekuensi 2,1 GHz tanpa membayar. Padahal seharusnya, IM2 membayar upfront fee atas penggunaan frekuensi tersebut.


Vonis dijatuhkan karena Indar dinyatakan terbukti menghindari kewajiban membayar Up front fee dan BHP frekuensi kepada negara atas penggunaan frekuensi 2,1 GHz atau 3G. Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,358 triliun.


Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dari kerja sama antara Indosat dan IM2 tidak memperkaya orang-perorang, namun dianggap memperkaya IM2 dan Indosat sehingga, uang pengganti denda dibebankan terhadap IM2.


"Kalaupun yang dianggap salah adalah korporasi IM2, maka hukuman ditimpakan ke perusahaan saja dan Pak Indar seharusnya bebas," Sylvia menyayangkan.


Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, juga mengutarakan kekecewaannya. "Yang jelas seperti sudah disampaikan Pak Tifatul kemarin, Kominfo kecewa. Namun demikian kami tetap menghormati proses peradilan," ujarnya.


Mantan Ketua Umum APJII sebelumnya, Heru Nugroho juga menyayangkan vonis ini. Namun ia mencoba realistis karena regulasi telekomunikasi di Indonesia memang sangat ketinggalan dan kurang bisa melindungi industrinya.


"Sudah putusan seperti itu ya susah. Memang struktur kebijakan industri ini rentan banget. Saya sudah mengira itu bakal kejadian," sesalnya.


(rou/rns)