"Yang jelas Kominfo akan mempelajari materi yang akan disangkakan karena itu menyangkut seorang pejabat di Kominfo," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto ketika dikonfirmasi.
Pejabat yang dimaksud Gatot adalah Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika berinisial D. Kejajung juga menetapkan status tersangka kepada pihak perusahaan rekanan berinisial DNA, yang merupakan direktur dari PT Multi Data Rencana Prima.
"Kominfo tetap menghormati proses penyidikan yang berlaku," kata Gatot.
Menurut Gatot, pada saat rapat dengan pendapat dengan Komisi I DPR pada 28 Maret 2013, Menteri Tifatul Sembiring juga sudah menyampaikan mengenai adanya kendala di lapangan. Namun persoalan tidak separah yang dipaparkan oleh Panja yang dibentuk DPR.
"Poinnya memang ada yang salah fungsi, tetapi kalau tidak sesuai spesifikasi saya belum tahu. Dan waktu itu Kominfo komit untuk melakukan pembenahan selama tiga bulan berikutnya secara menyeluruh," kata Gatot.
Pengadaan yang disidik Kejagung adalah pengadaan mobil internet paket VI (Provinsi Sumatera Selatan) senilai Rp 81,4 miliar dan paket VII (Jawa Barat dan Banten) sebesar Rp 64,1 miliar. Sedangkan untuk modus korupsinya terkait dengan spesifikasi teknis dan operasional penyelenggaraan yang diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
"Tim berjumlah 13 orang yang diketuai Fadil Zumhana sedang menyusun rencana guna pengumpulan bukti atas dugaan TPK tersebut," kata Direktur Penyidikan Kejagung Adi Togariesman Senin malam.
(fjp/rou)