Menkominfo Dukung XL Kuasai Axis

Jakarta - Menkominfo Tifatul Sembiring mengaku tak akan menghalangi rencana konsolidasi XL Axiata dan Axis Telekom Indonesia lewat aksi merger akuisisi asalkan tidak melanggar aturan perundangan yang ada.

"Secara prinsip kami mendukung asalkan tidak ada aturan yang dilanggar," tegasnya semalam, usai berbuka puasa bersama di rumah dinasnya, Jakarta, Senin (15/7/2013).


Kementerian Kominfo, jelasnya, justru mendorong agar industri berkonsolidasi karena jumlah operator telekomunikasi di Indonesia saat ini sudah terlalu banyak dibandingkan negara lain yang mayoritas hanya punya empat operator.


"Dari sepuluh operator yang ada, 92% pendapatan cuma masuk ke tiga besar operator (Telkomsel, Indosat, dan XL). Sisanya 8% baru dibagi ke tujuh operator lainnya. Jadi operator kecil hanya dapat sedikit," kata Tifatul.


Untuk mendukung konsolidasi ini pula, Menkominfo akan menjawab permintaan merger akuisisi XL dan Axis pekan ini. "Isi suratnya ya hanya menegaskan saja, secara prinsip kami mendukung asalkan semua aturannya dipenuhi," tukasnya.


Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Muhammad Budi Setiawan mengatakan di surat jawaban Kominfo nanti belum disebutkan berapa spektrum frekuensi yang harus dikembalikan oleh XL dan Axis kepada pemerintah.


"Kita belum tahu apakah 5 MHz untuk layanan 3G, 7,5 MHz untuk layanan 2G, atau kombinasi. Yang pasti surat itu isinya mendukung industri melakukan konsolidasi. Prinsipnya kita sudah setuju, nanti ada administrasi berupa surat keputusan. Tinggal menunggu tandatangan menteri saja," jelasnya.


Meski secara prinsip sudah setuju, proses merger akuisisi ini juga menunggu status verifikasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena Axis yang berstatus perusahaan tertutup.


"Masalah monopoli tentu akan menjadi perhatian, karena di 3G saja misalnya, XL dan Axis kalau bergabung akan punya lima blok. Sementara Telkomsel cuma tiga, dan Indosat dua. Apalagi XL dan Axis sama-sama milik asing. Kami sebenarnya tidak ada masalah asalkan tidak ada aturan yang dilanggar," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto.


Sementara proses merger akuisisi ini juga masih menunggu verifikasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pasar monopoli dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait Axis yang berstatus perusahaan tertutup.


Sambil menunggu verifikasi ini, Kominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga tengah merampungkan aturan konsolidasi antaroperator yang ditargetkan selesai tahun ini.


(rou/rou)