"Tidak, tidak. Internet kita belum kiamat," tegasnya semalam saat ditemui usai berbuka puasa bersama di rumah dinasnya, Jakarta, Senin (15/7/2013). "Proses perizinan juga akan jalan terus. Kalau ada izin baru kita proses sesuai hukum," lanjutnya.
Pernyataan menteri menanggapi kekhawatiran tentang dampak dari kasus IM2. Seperti diketahui, vonis denda Rp 1,3 triliun dan penjara empat tahun bagi mantan dirutnya, Indar Atmanto, bikin para penyedia jasa internet (ISP) ketar-ketir.
Kasus ini juga dikhawatirkan menimbulkan efek domino luar biasa terhadap layanan internet. Ujung-ujungnya, pola kerja sama ISP dan penyedia jaringan bisa dianggap ilegal, dan internet Indonesia jadi kacau balau.
Tifatul mengaku memahami keresahan di kalangan industri ISP. Namun demikian, ia menegaskan tetap akan menghormati putusan pengadilan. "Kita prihatin, tapi kami menghormati putusan majelis hakim di Tipikor," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa para pengusaha ISP tidak perlu terlalu khawatir kasus ini akan berimbas pada penangkapan mereka. "Semua kan ada aturannya, lagian keputusan mengenai Indosat dan IM2 ini belum inchraht, belum final. Masih ada banding ke pengadilan tinggi," ujarnya.
Sementara Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan mengatakan ada 16 ISP dan lima operator yang memiliki kerja sama identik seperti Indosat dan IM2.
"Harusnya kalau kasus ini dianggap kejahatan korporasi, semua yang mengetahui dari atas sampai bawah kena semua dong. Komisaris juga kena, karena dia mengetahui," sesalnya.
(rou/rou)