Syarat pertama adalah terkait pengembalian frekuensi kepada pemerintah jika akuisisi itu terjadi deal. Dari sini selanjutnya akan dikaji, frekuensi mana saja yang akan dikembalikan lagi ke mereka (XL-Axis).
"Prinsipnya, frekuensi itu dikuasai pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo. Jadi tidak boleh dipindahtangankan seperti itu, dikembalikan dulu baru nanti diberikan lagi," jelas Tifatul.
Ia pun tidak tahu konsolidasi XL-Axis nantinya akan diberikan frekuensi yang mana saja. Sebab nanti bakal ada lagi kajian dari tim di Ditjen SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika).
Syarat selanjutnya dari Menkominfo adalah terkait layanan. Dimana kedua operator yang bersangkutan tidak boleh mengabaikan pelayanan kepada pelanggan.
"Mereka boleh berakuisisi, tetapi jangan mengabaikan pelayanan. Dan mereka juga harus memenuhi kewajiban-kewajiban kepada pemerintah dan pelanggan," tegas Tifatul.
Sebelumnya, menurut Nonot Harsono, anggota Komisioner BRTI, XL dalam suratnya hanya rela mengembalikan frekuensi 5 MHz di spektrum 2,1 GHz, atau setara satu blok 3G, sebagai syarat untuk memuluskan merger akuisisi sesuai UU No. 36/1999 dan PP No. 53/2000.
"Dalam surat yang dikirimkan manajemen XL ke regulator seperti itu. Tak disebutkan di blok mana yang akan dilepas. Namun untuk spektrum 1.800 MHz dan 900 MHz tak dikembalikan," kata Nonot saat ditemui usai pembahasan soal kasus IM2 di Four Seasons, Jakarta.
Komposisi kepemilikan frekuensi XL sendiri saat ini adalah 15 MHz atau setara tiga blok (8, 9, dan 10) di spektrum 2,1 GHz untuk layanan 3G. Sedangkan untuk 2G, XL juga punya di 1.800 Mhz dan 900 MHz, masing-masing 7,5 MHz. Sementara Axis menduduki dua blok 3G di 2,1 GHz, yakni blok 11 dan 12. Sementara untuk 1.800 MHz memiliki lebar pita 15 MHz.
Jika konsolidasi antara keduanya terjadi dan XL hanya mengembalikan satu blok 3G maka anak usaha Axiata ini akan memiliki empat blok frekuensi 3G dan di 1.800 MHz menjadi 22,5 MHz atau setara dengan alokasi yang dimiliki Telkomsel.
Diprediksi jika kedua operator melakukan konsolidasi pangsa pasar dari sisi pelanggan bisa mencapai sekitar 25% dan menjadi ancaman serius bagi Indosat yang selama ini menduduki posisi nomor dua di pasar seluler nasional.
Nonot menduga XL tak ingin mengembalikan alokasi frekuensi 1.800 MHz karena selama ini dalam posisi zona merah di spektrum tersebut. "XL cuma punya 7,5 MHz di 900 MHz dan 1800 MHz. Itu mana bisa untuk Long Term Evolution (LTE). Karena itu tak dikembalikan," jelasnya.
Kominfo dan BRTI saat ini tengah membentuk tim kecil untuk membahas rencana konsolidasi yang digagas XL terhadap Axis itu dengan melihat masalah kepemilikan frekuensi, blok nomor, dan dampak ke persaingan usaha.
(ash/tyo)
