3DS Langgar Paten, Nintendo Dikemplang Rp 290 Miliar




Nintendo 3DS (Ist.)


Jakarta - Pelanggaran paten kembali terjadi, kali ini dialami produsen konsol game Nintendo. Bahkan perusahaan yang bermarkas di Kyoto, Jepang tersebut telah divonis bersalah oleh juri federal New York dan wajib membayar denda USD 30,2 juta atau sekitar Rp 290 miliar.

Menariknya yang mengajukan gugatan terhadap Nintendo bukanlah berasal dari perusahaan lain melainkan seorang mantan pekerja Sony bernama Seijiro Tomita.


Dalam gugatannya, Tomita menggugat Nintendo terkait teknologi 3D tanpa kacamata yang tersemat pada layar yang digunakan pada produk konsol game portabel 3DS garapan Nintendo.


Meski awalnya melalui pengacaranya Scott Lindvall pihak Nintendo sempat mengelak terhadap gugatan yang ditujukan padanya, dengan cara mengatakan bahwa produk konsol game potabel 3DS menggunakan metode yang berbeda dengan paten milik Tomita.


Namun pada akhirnya proses peradilan yang dilakukan di kantor pengadilan distrik Manhattan, AS tersebut memenangkan Tomita.


"Kami berterima kasih kepada para juri atas ketekunan dan kerja keras. Sebuah kehormatan untuk mewakili Tuan Tomita dan untuk melindungi penemuannya," ucap Joe Diamante, pengacara Tomita sesaat setelah memenangkan gugatan, seperti dikutip detikINET dari Slashgear, Kamis (14/3/2013).


( ash / ash )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!