Jakarta - Kementerian Kominfo mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik usaha tidak sehat dalam berbisnis telekomunikasi di Indonesia. Langkah ini dilakukan dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 3/2013 tentang penertiban iklan telekomunikasi.
"Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menkominfo Tifatul Sembiring pada 21 Februari 2013 ini telah disebar ke seluruh direktur utama penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, Senin (18/3/2013).
Ia menjelaskan, penertiban ini perlu dilakukan karena banyak iklan telekomunikasi di Indonesia yang dianggap bohong dan menyesatkan publik akibat imbas dari kerasnya persaingan operator telekomunikasi dalam memperluas pasar.
Itu sebabnya, setelah berkoordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Kementerian Sosial, dan Komisi Penyiaran Indonesia, Kementerian Kominfo pun menerbitkan Surat Edaran ini demi melindungi konsumen dari kerugian dan tercipta persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi.
"Pada kenyataannya masih ditemukan praktik usaha yang kurang sehat dalam memperluas pangsa pasar dengan menawarkan tarif yang tidak wajar, gratis SMS maupun internet, bahkan pemberian kartu perdana gratis, serta undian berhadiah lainnya," kata Gatot.
Surat Edaran ini dibuat berdasarkan UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU Perlindungan Konsumen, UU Telekomunikasi, UU Penyiaran, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Isinya mengatur ruang lingkup iklan produk telekomunikasi yang mencakup bundling atau pemberian bonus layanan telekomunikasi.
Selain itu, Surat Edaran tersebut juga mengatur iklan layanan telekomunikasi yang meliputi informasi tentang tarif, pulsa, dan kualitas layanan jasa, antara lain SMS, MMS, internet, layanan data, voice, dan atau layanan jasa lainnya terkait dengan telekomunikasi.
Menurut Gatot, penyusunan materi iklan telekomunikasi secara umum juga harus berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Sedangkan materi iklan yang ditayangkan wajib mentaati ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia.
"Materi iklan telekomunikasi juga dilarang mencantumkan kata gratis atau kata lainnya yang bermakna sama bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain," kata Gatot.
Adapun poin-poin penting yang harus ditaati para penyelenggara telekomunikasi yang memprakarsai dan membiayai pembuatan iklan telekomunikasi dan/atau pengguna jasa periklanan, antara lain sebagai berikut:
1. Bersikap jujur dan bertanggung jawab terhadap informasi yang diiklankan.
Tidak membohongi dan menyesatkan masyarakat.
2. Dapat dipahami oleh masyarakat.
3. Tidak bertujuan untuk merusak pasar dan merendahkan/menjatuhkan produk layanan telekomunikasi milik penyelenggara telekomunikasi lain.
4. Tidak merendahkan suku, ras, agama, budaya, negara, dan golongan.
5. Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Tidak melanggar kesusilaan.
7. Iklan telekomunikasi yang mencantumkan durasi, tarif pulsa, tarif internet, kecepatan akses, serta kualitas layanan lainnya, maka pihak penyelenggara telekomunikasi harus dapat membuktikan kebenarannya secara teknis dan tertulis.
8. Iklan telekomunikasi yang mencantumkan undian berhadiah, wajib mendapatkan izin Kementerian Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Iklan telekomunikasi yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Sosial wajib mencantumkan nomor izin undian berikut masa berlakunya undian berhadiah.
( rou / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!