Kominfo: Operator Harus Taat Aturan Menara Bersama!

Jakarta - Kementerian Kominfo mengingatkan kepada seluruh operator telekomunikasi terkait status kepemilikan menara yang digunakannya. Ditegaskan, operator harus tunduk sesuai dengan aturan menara bersama yang telah disepakati oleh tiga kementerian dan satu lembaga terkait.

"Salah satu yang diatur dalam aturan itu adalah masalah status kepemilikan menara. Bisnis penyediaan menara secara tegas menutup peluang bagi investor asing menguasai secara langsung. Operator yang masih menguasai menara secara langsung atau melalui anak usahanya harus menyesuaikan dengan aturan itu,” tegas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Kamis (7/11/2013).


Seperti diketahui, pembangunan dan penyediaan menara telekomunikasi bersama diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri No. 18/2009, Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2009, Menkominfo No. 19/PER/M.Kominfo/3/2009, dan Kepala BKPM No. 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 30 Maret 2009.


Pada pertengahan 2011, pemerintah merevisi SKB, khususnya terkait Pasal 28. Pasal ini menyebutkan tentang penggunaan satu menara bersama di satu lokasi jika terdapat beberapa menara. Kala itu operator meminta masa transisi hingga akhir Desember 2012 karena terkait masa sewa dan perizinan.


"Hal yang harus diingat, revisi di 2011 itu masalah implementasi penggunaan satu menara, sedangkan masalah bisnis ini tertutup bagi investor asing tidak direvisi. Nah, sekarang jika merujuk pada prosedur, aturan ini harusnya berlaku penuh dua tahun setelah disahkan," kata Gatot mengingatkan.


Menurutnya, operator harus secepatnya memiliki rencana bisnis terhadap menara yang masih dimilikinya, terutama bagi operator yang sahamnya dikuasai oleh investor asing.


"Kita sadar operator itu banyak yang sewa menara ke penyedia menara, tetapi ada juga yang masih menguasai langsung atau melalui anak usahanya. Tidak bisa dipungkiri operator di Indonesia ini kan ada asingnya," paparnya.Next


(rou/rns)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!