Ada Korban PHK dari Konsolidasi XL-Axis, Ini Kata Kominfo

Jakarta - Aksi konsolidasi antar operator disambut baik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun jika salah satu imbasnya adalah munculnya gelombang PHK karyawan, bagaimana reaksi Kominfo?

Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan, konsolidasi operator sudah lama diimpikan. Memang diakui ada plus minus yang mengiringi keputusan konsolidasi ini.


"Pasti ada advantages dan disadvantages, termasuk soal PHK karyawan. Namun pemerintah berharap pemangkasan karyawan ini diikuti oleh kompensasi yang proporsional. Ini memang tidak diatur dalam UU Telekomunikasi, tapi ada aturannya dalam UU Tenaga Kerja," jelas Gatot kepada detikINET.


Kominfo berharap, operator yang melakukan konsolidasi turut melakukan manajemen efek kepada pemangku kepentingan terkait. Agar transisi yang dilakukan dapat mulus berjalan.


"Bahwasanya mau melakukan PHK karyawan, itu urusan mereka (operator-red.). Tetapi apa yang karyawan peroleh harus proporsional. Biasanya kan ada golden shake hand," lanjut Gatot.


Menkominfo Tifatul Sembiring pun dikatakan telah mewanti-wanti Dirut XL dan Axis agar proses konsolidasi yang dilakukan kedua operator tak mengganggu urusan lain. Mulai dari kualitas layanan dan pelayanan kepada pelanggan.


"Apa ini sekadar imbauan? Tidak juga, karena dasar dari kualitas layanan ada regulasinya yakti PP no 52 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Tentang Standar Kualitas Layanan. Jadi kalau sampai layanan terganggu dianggap pelanggaran," Gatot menandaskan.Next


(ash/fyk)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!