Sejumlah LSM dan komunitas industri internet seperti ELSAM, ICT Watch, Safenet, APJII. ICJR dan RIDEP Indonesia menyatakan sikapnya untuk menolak keberadaan peraturan yang diundangkan 17 Juli 2014 tersebut.
"Kami meminta dicabut. Kalau pun memang harus diatur itu harus dibawa ke undang-undang dan bukan peraturan menteri yang sifatnya teknis," kata Wahyudi Djafar, dari ELSAM, saat melakukan pernyataan bersama di Kafe Tjikini, Minggu (10/8/2014).
Dia juga merasa khawatir, bahwa nantinya peraturan menteri ini bisa mengekang kebebasan berekspresi dan mengekang dalam mendapatkan informasi. Padahal. menurut Wahyu, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945, pasal 28 (f).
Ditambahkan oleh Direktur ICT Watch Donny B.U, yang dikritisi dari peraturan menteri tersebut adalah keberadaan dan legitimasi Trust Positif yang dipertanyakan keberadaanya.
"Kami sudah mempertanyakan bagaimana legitimasi dan standart prosedur operasional dari Trust Positif ini. Hasil jawaban yang diberikan tidak memuaskan," timpal Donny.
Kehadiran Trus Positif yang dipertanyakan sejak lama ini, seolah menjadi klimaks karena peraturan menteri no 19 tahun 2014 membenarkan keberadaanya.
"Padahal, Trust Postif sudah melakukan filterisasi sejak tahun 2009," tambahnya.
"Peraturan Menteri ini justru mempunyai core yang tidak akuntable dan berpotensi di-abuse," tandas Donny.
(tyo/tyo)