Diungkapkan Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semmy Pangerapan peraturan menteri seperti ini pernah ditolak pada tahun 2009. Namun filtering tetap dilanjutkan oleh Kementerian Kominfo.
"Tahun 2009 kita sudah pernah menolak. Tapi filtering tetap dilanjutkan, malahan ISP (Internet Service Provider) yang tidak mengikuti kemauan pemerintah izinnya dicabut," kata Semmy, saat konferensi pers pernyataan bersama, di Kafe Tjikini, Minggu (10/8/2014).
Dengan adanya peraturan tersebut, terjadi 'kesalahan' wewenang di ISP. Sebab, menurutnya, ISP bukanlah melakukan filtering, namun mengoreksi. Karena memblokir situs, merupakan pelanggaran hak asasi pelanggan.
Sementara itu, ditambahkan oleh Direktur ICT Watch Donny B.U, implikasi serius terhadap penegakan hak asasi, salah satunya adalah ketiadaan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan 'konten bermuataan negatif'.
"Tidak ada penjelasan lebih spesifik definisi dari pornografi dan konten bermuataan negatif itu sendiri. Karena permen ini dapat membatasi konten apapun yang ada di internet, karea cakupannya luas dan tidak spesik," katanya.
Seperti diketahui, LSM dan komunitas industri internet seperti ELSAM, ICT Watch, Safenet, APJII. ICJR dan RIDEP Indonesia menyatakan sikapnya untuk menolak keberadaan peraturan yang diundangkan 17 Juli 2014 tersebut.Next
(tyo/tyo)