Untuk memuluskan usaha tersebut bahkan American Chamber of Commerce (AmCham) telah menulis surat pada Menkominfo Rudiantara pada 12 Februari lalu.
"Kami khawatir kalau pendekatan yang diambil dalam draft regulasi ini bisa membatasi akses pada teknologi baru, meningkatkan ongkos ICT untuk perusahaan Indonesia, meningkatkan pasar gelap ponsel, dan juga membawa konsekuensi lain," tulis AmCham dalam surat itu.
"Satu hal yang besar yang diperhatikan banyak perusahaan, dan bukan hanya perusahaan Amerika, adalah Indonesia kekurangan rantai suplai untuk memproduksi ponsel kualitas tinggi," ucap Lin Neumann, kepala AmCham Indonesia, seperti dilansir Reuters.
Namun ketika dikonfirmasi ke pihak Kementerian Kominfo, mereka mengaku belum menerima surat yang dimaksud.
"Kami belum menerima surat yang dimaksud (dari USTR atau AmCham). Jadi belum dapat ditanggapi," singkat Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Chawidu.
Terkait rencana aturan TKDN 40% bagi ponsel 4G yang masuk ke Indonesia, dipastikan Ismail sejauh ini masih sesuai rencana. "Aturan TKDN yang dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian tahun 2013 tersebut Kominfo akan mendukung dan akan mengeluarkan peraturan menteri agar sinkron dengan Kementerian Perdagangan, Perindustrian dan Kominfo," lanjutnya kepada detikINET, Rabu (25/2/2017).
"Menteri Kominfo menargetkan 1 Januari 2017 ketentuan TKDN tersebut sudah dilaksanakan," pungkas Ismail.
Aturan TDKN ini rencananya akan difinalisasi Menkominfo pada Maret mendatang. Menurut Rudiantara beberapa waktu lalu, regulasi TDKN akan membuat Indonesia mendapat bagian lebih besar dari nilai penjualan tahunan smartphone sebesar USD 4 miliar. Jadi bukan hanya sebagai pasar.
(ash/ash)