Susahnya Sinyal Picu Masyarakat Pakai Siaran TV Ilegal

Surabaya - Sebagian di wilayah Jawa Timur (Jatim) yang masih kesulitan menangkap sinyal televisi pemerintah maupun swasta nasional, dimanfaatkan pengusaha TV berlangganan ilegal.

Akibat penawaran tersebut, pengusaha TV berlangganan legal merugi. Di sisi lain masyarakat juga dirugikan lantaran mutu gambar dan frekuensi yang tidak stabil, pembayaran yang tidak transparan, dan tidak adanya perlindungan serta kantor yang dituju bila mengalami masalah dan pengaduan.


Hal ini terungkap dalam diskusi yang digelar Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) dan Subdit Tindak Pidana Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim di Jalan Raya Kedungsari.


"Pelanggan memang sering kali tidak memperdulikan modus-modus tersebut. Namun yang ada saat ini, akibatnya banyak pengaduan lewat media masa akan pelayanan ilegal ini yang kadang menggunakan nama perusahaan TV Berlangganan legal," kata Legal Koordinator APMI Handiomono, Minggu (25/8/2013).


Dia menambahkan, dengan kejadian ini masyarakat perlu diedukasi untuk mendapat fasilitas yang legal dalam bidang TV berlangganan. TV berlangganan ilegal ini operasionalnya menggunaka tiga modus, yaitu penerimaan siaran TV berlangganan dari operator asing, membajak siaran TV berlangganan dari operator asing, dan me-redistribusikan ilegal siaran TV Berlangganan.


"Kondisi ini menyulitkan, karena TV Berlangganan legal pun terimbas. Karena itu bila memang masyarakat memerlukan TV Berlangganan, bisa melakukan cek ke APMI," lanjut Handiomono.


Kepala subdit Tindak Pidana Industri Perdagang Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKP Andi Sinjaya menjelaskan TV berlangganan ilegal sudah pasti telah melakukan pelanggaran hukum.


4 Undang-undang (UU) yang dijeratkan pada penyelenggaran TV berlangganan ilegal ini yaitu UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, meliputi izin Penyiaran (IPP) pasal 33 ayat 1 dan hak siar pasal 43 ayat 1 dan 2.


Juga UU nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, pasal 49 ayat 1 dan 3, dan UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi Izin Frekuensi pasal 33, ayat 1. Serta UU Perpajakan nomor 36 tahun 2008, PPH pasal 26 dan PPH pasal 23 tentang PPN.


"Saat ini sedang menangani 4 kasus terkait teve berlangganan ilegal. Ada empat, 1 sudah P21 dan 3 dalam proses pemberkasan. Nantinya Polda Jatim melakukan kerjasama deengan Dinas Kominfo Jatim, KPID Jatim dan instansi terkait lainnya dalam penindakannnya," jelas Andi.


(fat/eno)