Revisi Aturan Konten Premium Akhirnya Disahkan

Jakarta - Setelah cukup lama dinanti, Menkominfo Tifatul Sembiring akhirnya mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas.

Peraturan Menteri yang baru ini merupakan perubahan atau revisi terhadap Peraturan Menkominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast).


Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2009 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru.


Pertimbangan lainnya adalah, teknologi telekomunikasi dan internet yang makin konvergen telah menimbulkan beragam jenis jasa layanan baru, yang salah satunya adalah jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas.


"Yang tentu saja dampaknya juga membutuhkan pengaturan tersendiri agar dapat tercipta iklim usaha yang dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif dalam negeri di tengah iklim usaha global," jelas Gatot, dalam keterangannya, Selasa (20/8/2013).


"Kementerian Kominfo dan BRTI pun menyadari bahwa peraturan baru tersebut sudah cukup lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat umum, khususnya sejak munculnya masalah yang sempat menjadi perdebatan publik secara nasional pada bulan September dan Oktober 2011, yang lebih dikenal dengan istilah pulsa tergerus, pencurian pulsa, pulsa tersedot dan lain sebagainya," lanjutnya.


Bahkan masalah tersebut sempat menjadi perhatian Komisi 1 DPR-RI, sehingga memunculkan adanya Panja DPR-RI tentang masalah tersebut.


Namun demikian, Gatot menegaskan, tidak ada sama sekali maksud Kementerian Kominfo dan BRTI untuk memperlambat penyelesaian revisinya.


Alasannya adalah selain harus penuh kehati-hatian juga karena ada perubahan yang sangat struktural yang menyangkut pengaturan penyediaan konten tersebut.


Dan seperti biasa, RPM tersebut sudah dilakukan uji publik pada bulan Desember 2012. RPM ini juga sudah intensif dibahas bersama dengan berbagai pihak terkait, antara lain penyelenggara telekomunikasi, asisiasi penyedia konten dan lain sebagainya.


(ash/ash)