Penyedia Konten Harus Daftar Ulang Sebelum 26 Januari 2014

Jakarta - Setelah aturan konten premium disahkan Menkominfo Tifatul Sembiring, para penyedia konten pun diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang ke regulator--dalam hal ini Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), paling lambat enam bulan setelah Permenkominfo No. 21/2013 ditetapkan.

"Itu artinya, dari 194 content provider yang sebelumnya terdaftar di kami, harus melakukan registrasi ulang ke kami dalam enam bulan ini. Paling lambat 26 Januari 2014," kata Muhammad Ridwan Effendi, Anggota Komite BRTI dalam perbincangan dengan detikINET, Rabu (21/8/2013).


Keluarnya aturan yang baru ini mewajibkan para penyedia konten terdaftar yang sekarang memiliki Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan operator diberi waktu enam bulan untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru sejak tanggal disahkan regulasi tersebut.


Ridwan mengatakan, saat ini ada sekitar 194 penyedia konten yang terdaftar dan wajib registrasi ulang untuk mendapatkan ijin prinsip dan Uji Laik Operasi (ULO) dari regulator. "Kalau tidak diurus dari sekarang nanti mereka yang repot karena jumlah CP ada banyak," imbaunya.


Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto menambahkan berdasarkan aturan terbaru dari konten premium masalah pendaftaran ulang tersebut terdapat di Pasal 42 ayat 1 dengan memberikan waktu transisi selama enam bulan.


"Dalam aturan terbaru tentang konten premium masalah perizinan dan peran BRTI memang diatur secara rinci," ujarnya.


Hal itu terlihat dengan ditunjuknya BRTI sebagai mediator apabila terjadi perselisihan penyediaan konten, pemilik/pemasok jaringan, serta antara penyelenggara jasa konten.


Lembaga ini juga melaksanakan audit trial untuk mengesahkan laporan/keterangan/ informasi/data yang diberikan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten. Tak hanya itu, penyedia konten wajib mendapatkan notifikasi telah terdaftar dari BRTI.


BRTI juga pihak yang melakukan evaluasi tahunan atas Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dan bagi Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang tidak sesuai lagi dengan izin yang telah diterbitkan, Direktur Jenderal dapat melakukan pencabutan izin penyelenggaraan.


Sedangkan izin prinsip yang dikantongi penyedia konten berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk masa berlaku enam bulan. Untuk izin Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten diterbitkan oleh Dirjen Perangkat Pos Informatika, setelah pemegang izin prinsip dinyatakan lulus ULO.


Izin Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten ini berlaku tanpa batas waktu selama penyelenggaraan tetap berlangsung dan tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.


Dalam aturan baru ini penyedia konten juga dikenakan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan kontribusi kewajiban pelayanan Universal Service Obligation (USO) yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran kewajiban tersebut melalui penyelenggara jaringan.


Tak hanya itu, penyelenggara jasa penyediaan konten dan penyelenggara jaringan sebagai mitranya wajib menyimpan data rekaman transaksi dan trafik konten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


(rou/rou)