Sebagai konsekuensinya, penyelenggara telekomunikasi termasuk Telstra, Optus dan Vodafone mulai sekarang harus mengirim peringatan pemberlakuan tarif internasional kepada pelanggan yang mengaktifkan layanan telepon seluler mereka ketika berada di luar negeri.
Dengan ketentuan baru ini, pelanggan akan mendapat informasi yang akan membantu mereka memilih layanan roaming data internasional dengan biaya yang murah. Jika pelanggan tetap memilih menggunakan layanan roaming, maka mereka akan mendapatkan informasi peringatan setiap kali tagihannya naik sebesar 100 dolar Australia.
Kebijakan yang baru saja diterapkan di Australia tersebut hanya salah satu contoh bahwa kini makin banyak regulator dari sejumlah negara yang mulai menerapkan kebijakan dan pengaturan masalah layanan jelajah internasional.
Dengan tujuan di antaranya untuk mengurangi keluhan pengguna telekomunikasi yang sering mengeluhkan membengkaknya jumlah tagihan setelah berkomunikasi dari luar negeri. Keluhan seperti itu juga cukup sering terjadi di Indonesia.
Sehubungan dengan itu, Kementerian Kominfo pada tanggal 22-30 Agustus 2013 melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Layanan Jelajah (Roaming) Internasional.
Menurut Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, pertimbangan utama penyusunan RPM adalah dalam rangka menjaga persaingan usaha yang sehat dan untuk menjamin kepastian serta transparansi penyediaan layanan roaming internasional dalam penyelenggaraan jaringan bergerak selular, perlu adanya peraturan mengenai layanan jelajah (roaming) internasional.
Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM ini antara lain:
1. Penyelenggara jaringan bergerak seluler dapat menyediakan layanan jelajah (roaming) internasional, yang dilaksanakan berdasarkan kerjasama dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler di negara lain.
2. Layanan jelajah (roaming) internasional sebagaimana dimaksud yang berbayar hanya dapat disediakan kepada pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari pengguna.
3. Jenis layanan jelajah (roaming) internasional dapat berupa, namun tidak terbatas pada, layanan suara, SMS, dan data.
4. Dalam menyediakan layanan jelajah (roaming) internasional, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan transparan.
5. Informasi sebagaimana dimaksud harus dapat diakses dengan mudah dan bebas biaya oleh pengguna yang wajib disampaikan melalui media berupa: a. situs internet; b. SMS; dan c. UMB (Unstructured Supplementary 6. Service Data Menu Browser yang selanjutnya disingkat UMB adalah fasilitas yang disediakan bagi Pengguna untuk mengakses informasi layanan nilai tambah yang disediakan).
6. Informasi sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: jenis layanan jelajah (roaming) internasional; tarif retail layanan (roaming) internasional untukseluruh mitra roaming yang tersedia; dan jaringan mitra roaming yang tersedia di negaralain.
7. Informasi mengenai jaringan mitra roaming yang tersedia di negara lain sebagaimana dimaksud dapat dilengkapi dengan informasi mengenai jaringan mitra roaming prioritas yang disarankan.
8. Informasi mengenai penyelenggara jaringan mitra roaming prioritas yang disarankan sebagaimana dimaksud didasarkan pada: pertimbangan tarif yang layak; jangkauan terluas; dan / atau kualitas layanan terbaik.
9. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler yang menyediakan layanan data jelajah (roaming) internasional wajib menyediakan informasi bahwa layanan data pada jelajah (roaming) internasional dapat diaktifkan atau dinonaktifkan melalui pengaturan pada pengguna.
10. Informasi tarif retail layanan jelajah internasional untuk layanan suara paling sedikit memuat: a. tarif layanan suara jelajah (roaming) internasional untuk melakukan panggilan lokal di Negara yang dikunjungi; b. tarif layanan suara jelajah (roaming) internasional untuk melakukan panggilan ke negara asal; dan c. tarif layanan suara jelajah (roaming) internasional untuk menerima panggilan dari negara asal dan negara yang dikunjungi.
11. Informasi tarif retail layanan jelajah (roaming) internasional untuk layanan SMS paling sedikit memuat: a. tarif mengirim SMS ke negara yang dikunjungi; b. tarif mengirim SMS ke negara asal; dan c. tarif menerima SMS dari negara asal dan negara yang dikunjungi.
12. Informasi tarif retail layanan jelajah (roaming) internasional untuk layanan data paling sedikit memuat: a. tarif layanan data per satuan volume;€b. tarif layanan data per satuan waktu; dan/atau c. tarif paket data yang ditawarkan.
13. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler yang menyediakan layanan jelajah (roaming) internasional sebagaimana dimaksud wajib memberikan notifikasi yang bebas biaya kepada Pengguna layanan jelajah (roaming) internasional melalui SMS.
14. Notifikasi sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. informasi mengenai jaringan mitra yang digunakan ketika Pengguna mulai tersambung dengan jaringan mitra di luar negeri yang disampaikan segera setelah Pengguna tiba di negara tujuan; €b.peringatan bahwa tarif layanan jelajah (roaming) internasional lebih tinggi dibanding tarif layanan dalam negeri yang disampaikan segera setelah Pengguna tiba di negara tujuan; c. peringatan penggunaan layanan data dan SMS dalam hal penggunaan layanan jelajah (roaming) internasional mendekati batasan penggunaan yang ditetapkan; dan d. peringatan penggunaan layanan data dan SMS dalam hal penggunaan layanan jelajah (roaming) internasional mencapai batasan penggunaan yang ditetapkan.
15. Batasan penggunaan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud adalah batasan penggunaan yang telah disepakati oleh Pengguna.
16. Penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib memberikan pilihan kepada Pengguna layanan jelajah (roaming) internasional untuk melanjutkan atau menghentikan penggunaan layanan setelah pemakaian mencapai batasan penggunaan.
17. Kewajiban memberikan notifikasi mengenai batasan penggunaan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler dengan teknologi Code Division Multiple Access (CDMA) sepanjang belum memungkinkan secara teknis.
18. Dalam hal Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler yang menyediakan layanan jelajah (roaming) internasional belum dapat memenuhi ketentuan memberikan notifikasi sebagaimana dimaksud karena alasan teknis, diberikan waktu tambahan untuk melaksanakan ketentuan tersebut paling lama 5 bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.
(ash/fyk)