KPPU Belum Restui Perkawinan XL-Axis

Jakarta - Proses akusisi XL Axiata terhadap Axis Telekom Indonesia ternyata belum sepenuhnya mulus. Meskipun telah mendapat persetujuan dari berbagai otoritas seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), namun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum memberikan lampu hijau.

Presiden Direktur XL Axiata Hasnul Suhaimi mengatakan, perseroan terus melakukan diskusi dengan KPPU untuk meraih restu tersebut. Pihaknya berharap izin itu bisa diperoleh perseroan di akhir triwulan I-2014.


"Kita diskusi sama KPPU intens kok, sering. Kita berharaplah ya," ujar dia usai RUPSLB Perseroan di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/2/2014).


Dia menyebutkan, nilai aksi korporasi tersebut mencapai US$ 865 juta yang bersumber dari kombinasi pinjaman yaitu pemegang saham Axiata sebesar US$ 500 juta dan pinjaman dari institusi keuangan sebesar US$ 365 juta. Pinjaman dari institusi keuangan tersebut telah didapat perseroan dari DBS senilai US$ 300 juta.


Melalui aksi korporasi ini, dia menjelaskan, dalam jangka pendek perseroan masih akan mempertahankan dua merek dagang, yaitu XL dan Axis. Akuisisi dilakukan hanya pada perusahaannya saja.


Sementara untuk jangka panjang, dia menyebutkan, perseroan merencanakan untuk menggabungkan dua merek dagang tersebut.


"Untuk jangka panjang, kami akan mengintegrasikan Axis dan XL. Trafik kami sangat tinggi. Ke depan kami akan perlahan menggunakan spektrum Axis," ujar Hasnul.


"Kami beli Axis tapi kami tidak beli frekuensi. Terserah pemerintah mau diapakan," tandasnya.


(drk/ash)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!