Penyedia Konten Banyak yang Belum Ajukan Izin

Jakarta - Kementerian Kominfo mengungkapkan ada 159 content provider (CP) existing yang ternotifikasi belum mengajukan permohonan izin sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 21/2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ke Banyak Tujuan.

"Jika tidak juga mengajukan permohonannya secara online, mereka berpotensi dianggap sepenuhnya tidak memiliki hak mengajukan permohonan izinnya untuk diproses sesuai ketentuannya," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/2/2014).


Seperti diketahui, hingga 6 Februari 2014 telah terdaftar sebanyak 110 penyelenggara konten yang mengajukan permohonan izinnya dimana 35 di antaranya termasuk penyelenggara konten yang telah ternotifikasi di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).


Dijelaskan oleh Gatot, kewajiban penyedia konten mendapatkan izin dari Kemenkominfo sesuai dengan aturan konten premium. "Waktu dikeluarkan aturan ini kan sudah diberikan tenggang waktu 6 bulan untuk penyesuaian. Batas waktu terakhir untuk penyesuaian itu 6 Februari 2014 atau enam bulan sejak diundangkan," katanya.


Pada tanggal 27 Januari 2014 dalam Rapat Pleno BRTI telah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No. 21/2013 dimana setelah memperhatikan berbagai penyesuaian yang perlu dilakukan oleh penyedia konten, diambil kebijakan untuk merekomendasikan perpanjangan 6 bulan tambahan masa peralihan implementasi aturan terhadap para calon penyelenggara jasa penyediaan konten yang telah mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan jasa penyediaan konten per tanggal 6 Februari 2013.


Pada tanggal 5 Februari 2014, Menteri Kominfo telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas.


Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Kominfo No. 21/2013, sehingga menetapkan bahwa Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No.1/2009 tetap dapat melakukan kegiatannya sampai dengan 6 Agustus 2014 dengan ketentuan harus telah menyampaikan permohonan izin paling lambat 6 Februari 2014.


(rou/rou)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!