"Menteri Kominfo Tifatul Sembiring telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No.24/2013 tentang Layanan Jelajah (Roaming) Internasional," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto seperti dikutip dari situs Kominfo, Sabtu (8/2/2014).
Aturan semacam ini tak hanya ada di Indonesia saja, tapi juga di sejumlah negara seperti Australia yang menerapkan kebijakan dan pengaturan masalah layanan jelajah internasional dengan tujuan di antaranya untuk mengurangi keluhan pengguna yang sering mengeluhkan membengkaknya jumlah tagihan setelah berkomunikasi dari luar negeri. "Keluhan seperti itu juga cukup sering terjadi di Indonesia," katanya
Aturan atau kebijakan yang dikeluarkan Kominfo menyangkut layanan roaming tersebut antara lain, penyelenggara seluler dapat menyediakan layanan roaming internasional, penyediaan layanansebagairnana dimaksud dilaksanakan berdasarkan kerjasama dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler di negara lain.
Layanan roaming internasional yang berbayar dapat diberikan kepada pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari pengguna. Jenis layanan jelajah (roaming) internasional dapat berupa, namun tidak terbatas pada layanan suara, SMS, dan data.
Sedangkan dalam rnenyediakan layanan roaming internasional, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan transparan."Informasi harus dapat diakses dengan rnudah rnelalui media berupa situs internet, SMS, dan UMB,"jelasnya.
Kemudian Informasi yang disediakan melalui media sebagairnana dimaksud diberikan kepada pengguna dengan tidak dikenai biaya. Informasi yang diberikan paling sedikit memuat jenis layanan roaming internasional, tarif retail layanan roaming internasional untuk seluruh mitra roaming yang tersedia, dan jaringan mitra roaming yang tersedia di negara lain.Next
(rou/rou)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!