Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengungkapkan, pengungkapan jual-beli video porno anak-anak di bawah umur ini merupakan hasil investigasi dan juga patroli tim Cyber Crime di dunia maya.
"Ada tiga LP (laporan polisi) berkaitan dengan adanya pornografi yang ditawarkan di dunia maya yang berhasil diungkap," ujar Rikwanto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Ada 3 tersangka yang diamankan terkait kasus ini, yakni HGFM yang ditangkap di Jl Gamprit I No 17 B RT02/14 Kelurahan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, 3 Maret 2014; MCAY ditangkap di Jakarta Selatan dan seorang tersangka lainnya yang ditangkap di Pekanbaru, Riau.
Para tersangka, kata Rikwanto, menjual kepingan DVD porno anak di bawah umur lewat situs www.jualb*********.com dan www.order*****.blogspot.com serta menggunakan forum diskusi.
"Situs ini banyak dikunjungi orang-orang tertentu untuk melacak dan membeli produk yang ditawarkan website tersebut," ujar Rikwanto.
Dalam prakteknya ini, para tersangka dengan sengaja menggandakan sekaligus menyebarluaskan video porno melalui situs tersebut. Pembeli yang hendak memesan video porno tersebut ditawari pilihan dalam bentuk DVD atau hard disk dengan ukuran 1 TB dan 500 GB.Next
(mei/ash)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!