Pengakses Konten Bajakan Diancam 20 Tahun Penjara

Filipina - Pemerintah Filipina menetapkan sebuah aturan baru. Bagi siapapun yang kedapatan mengunduh dan menggunakan aplikasi, musik, atau film bajakan bakal dijerat sanksi dikurung dalam jeruji besi.

Ya, sejak Februari 2014 lalu pemerintah Filipina secara resmi memberlakukan sebuah aturan tegas untuk menekan peredaran konten ilegal di wilayah tersebut.


Aturan yang tertuang dalam CyberCrime Prevention Act of 2012 itu menuliskan bahwa siapapun yang kedapatan mengunduh konten ilegal akan dikenakan sanksi 6 hingga 20 tahun penjara beserta denda maksimal Rp 129 juta.


Menurut Tech in Asia dan dikutip detikINET, Senin (10/3/2014), aturan keras terhadap konsumsi konten ilegal itu sengaja dibuat untuk menekan jumlah pembajakan yang kian meningkat di Filipina. Sebab pada 2012 lalu, negara ini masuk dalam 10 besar sebagai pengakses situs BitTorrent.


Selain mengacam akan memberikan hukuman berat bagi mereka yang kedapatan memakai konten ilegal, Filipina juga menutup akses ke seluruh situs yang menyediakan konten tersebut, termasuk penyedia BitTorrent.


(eno/ash)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!