Postingan Twitter Berujung Hukuman 10 Tahun Penjara

Jakarta - Di beberapa negara, memposting Twitter tidak bisa sembarangan atau akan berurusan dengan hukum. Seperti yang terjadi di Arab Saudi di mana dua orang pria dijebloskan ke penjara gara gara tulisannya di Twitter.

Dua tersangka yang tidak disebutkan identitasnya itu dijatuhi masing-masing hukuman penjara selama 10 tahun dan 8 tahun.


Pria yang dihukum 10 tahun bui dinyatakan terbukti memanfaatkan meda sosial seperti Twitter untuk menggalang aksi demonstrasi melawan pemerintah. Ia juga dinilai punya ideologi yang berkaitan dengan teroris sehingga dianggap membahayakan keamanan.


"Tersangka dituding mengirim undangan melalui Twitter untuk menggalang protes melawan kerajaan," demikian laporan dari kantor berita Arab Saudi, SPA yang detikINET kutip dari CNN, Rabu (12/3/2014).


Sedangkan tersangka yang dihukum 8 tahun dituduh menghina raja Abdullah melalui Twitter. Setelah nanti keluar dari penjara, pria ini juga masih dilarang bepergian dan mengakses media sosial selama 8 tahun.


(fyk/eno)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!