Berani Hapus 'Pasal Karet' di UU ITE, Pak Menteri?

Jakarta - Banyak pihak yang menginginkan pasal 27 ayat 3 di UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 tahun 2008 dihapus. Alasannya karena 'pasal karet' itu bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik. Mungkinkah?

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa pasal itu tak mungkin dihapuskan. Menurutnya, jika pasal tersebut dihilangkan, efek jera terhadap para pelanggar hukum akan hilang.


Meski ia tak menutup mata soal penerapan UU ITE ini, karena saat ini kasus pencemaran nama baik yang lebih layak dibawa ke ranah hukum dibandingkan kasus-kasus yang sedang aktif sekarang.


"Ya, yang harusnya tidak menderita yang jangan dikenakan UU ini. Nah, yang bikin kacau, mengadu domba dan sebagainya itu yang harus diberesin. Jadi tetap fair," tandas Chief RA dalam Dialog Kemerdekaan Berekspresi di Media Sosial Indonesia, di Jakarta, Selasa (3/2/2015).


Di lain pihak, Meutya Hafid, Anggota Komisi I DPR RI, menyebut 'pasal karet' ini sebagai undang-undang yang berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya.


"Kalau saya pribadi tentu ingin dihapus saja. Karena sudah tergantikan dengan adanya KUHP," ucap Meutya yang juga hadir dalam acara tersebut.


Namun ia meragukan soal kemungkinan dihapusnya pasal ini dari Undang-undang. Karena hal itu melibatkan banyak pihak yang juga punya kepentingan lain.Next


(asj/rou)