Jadi sebenarnya pemerintah telah menelurkan sebuah aturan melalui peraturan Bank Indonesia nomor: 9/15/PBI/2007. Isi aturan tersebut mengharuskan perusahaan perbankan di Indonesia untuk memiliki data center maupun DRC yang lokasinya di wilayah Indonesia.
Bahkan tak cuma sebatas perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat disebut juga akan mengeluarkan peraturan serupa. Nantinya aturan tersebut akan diberlaku kan bagi semua perusahaan financial non-bank yang beroperasi di Indonesia, semisal perusahaan asuransi yang kini menjamur.
Berdasarkan hal itu lah lantas Indosat menyebut bisnis data center bakal makin seksi. Karena artinya bakal lebih banyak perusahaan perbankan dan financial yang akan memindahkan data centernya yang tadinya mungkin berada di luar negeri ke Indonesia.
Lebih lanjut, Indosat juga mengatakan growth market IT enterprise di Indonesia diprediksi bakal tumbuh 21%. Artinya potensi pasarnya memang cukup tinggi. Pun begitu Indosat mengakui perusahaannya sudah melampui growth market tersebut, dan diharapkan hingga beberapa tahun ke depan bisa lebih tinggi lagi.
"Pokoknya sampai 5 tahun ke depan target pertumbuhannya sangat besar," Elak Ginandjar, Direktur DataComm dan Lintasarta, ketika ditanya prediksi persentese pertumbuhannya.
Aturan lainnya yang juga membahas maklumat soal penempatan data center di Indonesia juga ada di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2012. Yang isinya mewajibkan sistem pembayaran elektronik untuk menempatkan data centernya di Indonesia.Next
(yud/rns)