Kominfo Belum 100% Blokir Konten Porno

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan akan terus menghalang konten yang bersifat negatif di internet, khususnya konten pornografi yang banyak bertebaran di dunia maya.

"Kami terus melakukan pantauan dan memblokir konten porno, atau yang meresahkan di dunia maya dengan TRUST+Positif," tulis Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto dalam keterangan pers, Kamis (5/12/2013).


Konten negatif yang masuk dalam pemblokiran adalah konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku seperti UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemblokiran juga wajib dilakukan oleh para penyelenggara internet (ISP).


Gatot mengakui konten porno masih banyak yang gentayangan di internet hingga saat ini. Tetapi menurutnya, itu bukan berarti usaha Kominfo selama ini gagal. Karena pornografi di internet memang tak akan pernah ada habisnya.


"Kami tidak pernah menyebutkan 100% upaya pemblokiran akan selalu berhasil. Kita akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pengaduan dari masyarakat untuk menangkal konten porno," katanya.


Diungkapkannya, selama ini pengaduan dari masyarakat diverifikasi agar unsur-unsur peraturannya terpenuhi. "Karena verifikasi pula ada beberapa situs yang memang unsur pelanggaannya tidak terpenuhi kemudian dapat dinormalisasi kembali," pungkas Gatot.


(rou/rou)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!