Berkicau di Twitter, Benhan Divonis Penjara 6 Bulan

Jakarta - Terdakwa kasus pencemaran nama baik atas nama Benny Handoko menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Majelis hakim akhirnya menyatakan pemilik akun twitter @benhan itu bersalah dan memvonis dengan hukuman pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

"Menyatakan terdakwa Benny Handoko alias Benhan terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara 6 bulan. Dengan pengecualian pidana tersebut tidak perlu dilakukan jika terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi dalam masa percobaan 1 tahun," ujar hakim ketua Suprapto di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (5/2/2014).


Sebelum membacakan vonis, majelis hakim membacakan pertimbangan yang dirangkum dari keterangan saksi-saksi pada sidang sebelumnya. Hakim menimbang, bahwa Benhan bersalah dengan berkicau di Twitter dengan mencemarkan nama Misbakhun sebagai 'perampok Bank Century'.


Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik seperti yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.


Benhan pun kemudian berdiskusi sebentar dengan kuasa hukum. Dirinya meminta untuk berdiskusi dengan keluarga dan majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Benhan untuk mendiskusikan itu dengan keluarga.


(dha/ash)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!