Apa Saja Situs Negatif Versi Kominfo?

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berupaya menindak tegas segala situs yang bermuatan negatif dalam Peraturan Menteri No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuataan Negatif. Apa saja yang bisa diblokir Kominfo?

Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa pemerintah, lembaga pemerintah, Penyelenggara Jasa Akses Internet dan masyarakat bisa berperan dalam menindak situs bermuataan negatif. Hal itu tertuang dalam Bab II pasal 3.


Pemerintah dalam hal ini Kominfo, dalam Bab III pasal 4 ayat 1 mempunyai kewenangan untuk menindak situs internet bermuatan negatif yang terdiri dari pornografi dan kegiatan ilegal lainnya.


"Kegiatan ilegal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan ilegal yang pelaporannya berasal dari kementerian atau lembaga pemerintahan yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undang," tulis peraturan tersebut, yang detikINET kutip, Jumat (8/8/2014).


Dari pasal tersebut boleh dikatakan Kominfo mempunyai wewenang atau delik biasa untuk menindak situs bermuatan negatif yang masuk kategori pornografi melalui Direktur Jendral.


Sementara lembaga pemerintah dan masyarakat sesuai dengan Bab IV pasal 5 ayat 3 dan 4 dapat melaporkan situs bermuatan negatif yang kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur Jendral.


Laporan masyarakat yang bisa dikategorikan mendesak, seperti dijabarkan di Bab IV pasal 10 (c), adalah terkait masalah privasi, pornografi anak, kekekerasan, SARA dan muatan negatif yang bisa berdampak luas.


Berikut klasifikasi situs bermuatan negatif menurut Permen No 19 Tahun 2014:

- Pornografi (wewenang Kominfo/delik biasa)

- Kegiataan ilegal menurut lembaga pemerintahan

- Laporan masyarakat (delik aduan), yang bisa dikategorikan mendesak seperti:Privasi, Pornografi Anak, Kekerasaan, SARA dan Muatan negatif yang berkembang di masyarakat.


(tyo/fyk)