China Wajibkan Nama Asli di Social Media

Jakarta - Reputasi social media dalam memfasilitasi people power mungkin menakutkan sebagian pemimpin negara. China salah satunya, sehingga merasa harus mewajibkan penggunaan nama asli di social media.

Seperti dilansir Xinhua News, Sabtu (9/8/204), dengan adanya aturan ini pengguna yang ingin mendaftar ke layanan seperti WeChat misalnya, tidak akan bisa mendapatkan akses sampai mereka lolos 'pemeriksaan' mengenai background dan informasi sesuai identitas penduduk mereka.


Sementara mereka yang sebelumnya sudah punya akun jejaring sosial, akan dibatasi aksesnya hingga mereka mendaftarkan nama aslinya. Sebagai tambahan, pengguna juga diminta mematuhi tujuh aturan pokok saat menggunakan sosial media.


Aturan dalam daftar itu antara lain termasuk menghormati kepentingan nasional, menjaga ketertiban umum dan penegakan sistem sosial sesuai ketentuan pemerintah China.


Juru bicara State Internet Information Office (SIIO) China mengklaim, sekelompok orang menggunaka layanan chat online untuk menyebarkan opini, fitnah, rumor meresahkan isu terorisme, kekerasan hingga pornografi.


Jika pengguna melanggar aturan, konten yang dianggap bertentangan akan langsung dihapus. Akun yang bersangkutan akan langsung ditutup, bahkan mereka bisa diseret ke pihak berwenang untuk diinterogasi.


(rns/rns)