Seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri No 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif, masyarakat bisa melakukan apa yang disebut dengan normalisasi.
Dalam pasal 16 ayat 1 disebutkan “Pengelola situs atau masyarakat dapat mengajukan normalisasi atas pemblokiran situs”.
Sementara caranya juga disebutkan di pasal 10, yakni dengan membuat laporan kepada Direktur Jenderal melalui fasilitas penerimaan pelaporan email aduan dan atau pelaporan berbasis situs yang disediakan.
Lalu berapa lama laporan tersebut dapat selesai ditanggapi? “Direktur Jenderal menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sejak pelaporan diterima,” demikian detikINET kutip dari pasal 16 ayat 4.
Pihak Direktur Jenderal pun harus melakukan langkah-langkah lanjutan bilamana memang tidak terbukti sebagai situs yang dilaporkan terbukti ‘bersih’.
Seperti, menghilangkan dari Trust-Postif, melakukan komunikasi kepada penyelenggara jasa akses internet dan melakukan pemberitahuan secara elektronik atas hasil penilaian kepada pelapor.
(tyo/rou)