Permen Konten Negatif Langsung Diancam Judicial Review

Jakarta - Masih seumur jagung, Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif langsung digoyang. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bahkan merekomendasikan Forum Tata Kelola Internet untuk membahasnya secara serius, sambil juga mengajukan Judical Review ke Mahkamah Agung (MA).

Dari sejak awal, Anggara, Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan bahwa materi Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif tidak tepat jika diatur dalam bentuk Peraturan Menteri, seharusnya diatur dalam bentuk Undang-undang.


"Peraturan Menteri ini memuat materi yang melakukan pembatasan terhadap hak asasi manusia, sehingga materi pembatasan dalam bentuk apapun haruslah diatur berdasarkan Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 yaitu dengan menggunakan Undang-undang," tegas Anggara dalam keterangannya, Jumat (8/8/2014).


ICJR berpandangan, pemerintah harus serius dalam membahas persoalan pemblokiran konten tersebut, sehingga pembahasannya harus berada di level UU.


ICJR juga merekomendasikan agar pertemuan National Dialogue pada 20 Agustus 2014 yang diselenggarakan oleh Forum Tata Kelola Internet Indonesia (ID-IGF) membahas secara serius keberadaan peraturan menteri yang jelas mengancam kebebasan hak sipil dan politik masyarakat di Internet.


Karena itu Anggara menegaskan bahwa ICJR segera mengajukan judicial review Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ke Mahkamah Agung.


Selain melanggar aturan pembatasan yang diamanatkan dalam UUD 1945, materi muatan dari Peraturan Menteri ini menurutnya sangat merugikan masyarakat, dan berpotensi justru menimbulkan iklim negatif pengekangan kebebasan hak asasi oleh negara.


"Secara mendasar saja, pengertian 'konten negatif' sangat luas dan multitafsir, tidak ada indikator yang jelas dan pengertian serta definisi yang memadai dan ujungnya berpotensi besar dalam melanggar hak asasi manusia," jelas Anggara.


(tyo/ash)