Begini Alur Pemblokiran Situs Negatif

Jakarta - Kementerian Kominfo juga menerima laporan dari masyarakat terkait situs yang bermuatan negatif. Tertuang dalam Peraturan Menteri No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuataan Negatif, begini alur pelaporan hingga prosesnya.

Sebagaimana diatur dalam Bab IV pasal ayat 1 masyarakat dapat mengajukan pelaporan untuk meminta pemblokiran atas muataan negatif kepada Direktur Jenderal.


Atau dalam ayat 4 dijabarkan masyarakat juga dapat melaporkan situs internet bermuataan negatif kepada kementerian atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan undang-undang.


Pasal 7 juga menambahkan, masyarakat dapat ikut serta menyediakan pemblokiran dengan memuat paling sedikit situs-situs dalam Trust-postif.


"Masyarakat menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal melalui fasilitas penerimaan pelaporan berupa email aduan dan atau pelaporan berbasis situs yang disediakan," demikian isi Pasal 10 (b) yang detikINET kutip, Jumat (8/8/2014).


Setelah laporan diterima dan dinilai oleh tim dari Direktur Jenderal, maka tim tersebut dalam melakukan pengelolaan laporan dalam waktu 1x24 jam dan apabila merupakan kategori laporan mendesak menjadi 1x12 jam.


Setelah memang dianggap negatif, Direktur Jendral meminta kepada penyedia atau pemilik situs untuk melakukan pemblokiran atau menghapus muataan negatif.


Dalam pasal 14 juga dikatakan Kominfo akan memberikan perintangan melalui email kepada penyedia situs dan apabila dalam 2x24 jam tidak diindahkan maka akan ada tindak lanjutan pengelolaan laporan.


"Direktur Jendral menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 5 hari sejak laporan diterima," tertuang dalam pasal 14 (d).


(tyo/rou)