Microsoft Perkarakan Samsung ke Pengadilan

Manhattan, AS - Microsoft menggugat Samsung Electronics ke pengadilan. Perusahaan yang didirikan Bill Gates ini mengklaim Samsung menolak membayar lisensi paten, beberapa saat setelah Microsoft mengumumkan ketertarikannya untuk mengakuisisi bisnis handset Nokia.

Gugatan Microsoft yang didaftarkan di pengadilan Manhattan meminta ganti rugi pada Samsung, namun tak diungkap berapa jumlahnya. David Howard, pejabat hukum Microsoft, menyatakan bahwa pihaknya menghormati kemitraan dengan Samsung, tapi ada perbedaan dalam menginterpretasi kesepakatan lisensi.


"Sayangnya, bahkan antara mitra pun kadangkala terjadi ketidaksepakatan," kata Howard, yang dikutip detikINET dari Reuters, Minggu (3/8/2014).


Sejumlah paten Microsoft memang dipakai di ponsel dengan sistem operasi Android. Beberapa produsen Android pun telah sepakat membayar lisensi pada Microsoft, termasuk Samsung yang berstatus produsen ponsel terbesar di dunia.


Samsung awalnya rutin melakukan pembayaran. Tapi sejak Microsoft ingin mengakuisisi Nokia, Samsung enggan membayar karena menilai akuisisi Nokia melanggar kesepakatan lisensi mereka. Samsung akhirnya mau membayar tapi tidak disertai bunga.


Itulah yang menyebabkan Microsoft menggugat Samsung. "Kami akan menganalisis komplain itu secara mendetail dan menentukan tanggapan yang sesuai," kata juru bicara Samsung menanggapi gugatan Microsoft.


(fyk/fyk)