Sensor Internet, Kado Perpisahan Tifatul

Jakarta - Tifatul Sembiring membuat gebrakan tepat sebulan sebelum resmi melepas jabatannya sebagai Menkominfo dengan menandatangani Peraturan Menteri tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Dengan hadirnya Permen Situs Negatif ini, Tifatul mungkin menginginkan Kominfo tetap menjalankan warisannya dengan terus melanjutkan peperangan terhadap konten negatif yang tersebar di internet, semisal pornografi, perjudian, SARA, penipuan dan lainnya.


Dari kabar yang diterima detikINET, Jumat (8/8/2014), Tifatul kemungkinan akan resign dari jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika per tanggal 9 September 2014. Atau sekitar satu bulan dari sekarang.


Kabar lain yang beredar, aturan untuk sensor internet dari berbagai konten negatif ini tak hanya akan menjadi Peraturan Menteri, tapi juga dalam proses untuk diundangkan melalui Kementerian Hukum dan HAM.


Aturan ini jika diundang dan disahkan, jelas akan menjadi babak baru dari sensor konten di dunia maya. Aturan ini menjadikan pemerintah bisa memblokir situs internet yang mengandung unsur pornografi, perjudian dan kegiatan yang ilegal berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Tifatul melalui akun Twitter-nya belum lama ini menjelaskan bahwa selama ini soal konten diatur dalam peraturan Dirjen Aptika Kominfo. Lantas, agar memiliki taring, derajat aturan dinaikkan menjadi Peraturan Menkominfo dimana acuannya adalah UU, PP dan lainnya.


Para penyelenggara jasa akses internet wajib memblokir situs-situs yang tercantum dalam daftar Trust+Positif. Jika tidak mematuhi, para penyelenggara jasa akses internet akan dikenai sanksi.Next


(rou/ash)