"Ya, silakan saja. Ini kan sudah diundangkan dan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM. Jadi kalau minta dicabut silakan saja, ada tata caranya," tegas Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kominfo) Bambang Heru Tjahjono kepada detikINET, Senin (11/8/2014).
Menurut Bambang, dalam membuat Permen ini, Kominfo telah melalui beberapa proses. Di mana salah satunya mengundang pemangku kepentingan terkait dan menerima masukan, baru kemudian uji publik sebelum disahkan.
"Tapi kan tidak semua saran bisa kita terima dan yang tidak didengarkan itu membuat peraturan menjadi berhenti. Kan tidak begitu," tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah LSM yang menolak Permen Situs Negatif menjabarkan 4 poin yang perlu disikapi dari peraturan tersebut:
1. Menolak Permen Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuataan Negatif. Tanpa berlandaskan pada kebijakan dan prosedur yang jelas, Permen Kominfo tersebut sangat mudah disalahgunakan berbagai pihak untuk melakukan pengekangan kebebasan berekspresi dan penghambatan memperloleh informasi di internet. Untuk itu kami mendesak peraturan ini segera ditarik kembali dan atau dibatalkan.
2. Mempersiapkan langkah sesuai prosedur hukum dengan mengajukan Judicial Review atas Permen Kominfo ke Mahakamah Agung (MA). Hal ini mengingat materi yang terkandung dalam permen tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.Next
(tyo/ash)