Surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Ketua BRTI Muhammad Budi Setiawan menekankan bahwa pemberian ganti rugi wajib diberikan sesuai dengan amanah UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen.
Anggota Komite BRTI Muhammad Ridwan Effendi menjelaskan, dalam surat edaran ini hanya menyampaikan perihal ganti rugi saja, tidak termasuk sanksi denda jika layanan mengalami gangguan masalah.
"Ganti rugi saja, bukan denda. Kalau ganti rugi sudah diatur di dalam UU dan PP, sedangkan denda belum diatur," ujarnya dalam perbincangan dengan detikINET, Kamis (5/9/2013).
Ridwan juga menjelaskan, surat edaran ini juga menjadi pengantar bagi operator untuk memperbarui perjanjian kerja samanya dengan penyedia messaging, seperti BlackBerry, WeChat, Line, dan lainnya.
"Nanti yang bayar ganti rugi para penyelenggara telekomunikasi di Indonesia. Pengguna kan berlangganannya ke operator, jadi operator yang ganti rugi. Makanya diharapkan operator bisa memperbaharui PKS-nya, misalnya dengan BlackBerry," jelasnya.
Seperti diketahui, salah satu layanan messaging berlangganan yang banyak disorot soal kualitas layanannya adalah BlackBerry Messenger (BBM) dari BlackBerry yang memiliki 15 juta pengguna. BBM selama setahun terakhir sudah lima kali tumbang jaringannya dimana konsumen tak pernah mendapatkan ganti rugi.
Saat dihubungi, pihak BlackBerry Indonesia belum memberikan jawaban karena mengaku belum menerima salinan dari surat edaran BRTI tersebut.
(rou/ash)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!