Kominfo Matikan BTS 3G Axis di Bali

Jakarta - Sebagai tindak lanjut surat peringatan kepada Axis terkait aturan migrasi 3G di spektrum 2,1 GHz, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya mengambil tindakan tegas.

Terhitung mulai 3 September 2013, tiga BTS 3G milik Axis di Bali telah 'dikebiri'. Maksudnya, jaringan 3G yang dilayani BTS-BTS tersebut untuk sementara dimatikan.


BTS yang dimatikan yakni yang terletak di dekat Jalan Sudirman dan Jalan Teuku Umar, Denpasar. Hari berikutnya, 4 September 2013 satu BTS lain milik Axis, terletak di Sunset Road Badung juga dimatikan.


Penonaktifan BTS dilakukan Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di Bali, didampingi oleh unsur dari Kejaksaan Tinggi dan Polda Bali serta disaksikan oleh kelima penyelenggara telekomunikasi yakni Axis, Telkomsel, XL, Indosat dan Hutchinson 3 Indonesia.


"Akibat off-nya BTS tersebut, yang tidak berfungsi hanya layanan 3G-nya saja, sedangkan layanan 2G tetap normal seperti biasa," demikian disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto melalui website Kementerian Kominfo.


Di sisi lain, pada 4 September 2013 pihak Axis mulai melakukan migrasi sekitar 20 BTS -- dari blok 2 dan 3 ke blok 11 dan 12 -- yang ada di sekitar Bandara Ngurah Rai hingga Nusa Dua.


"Sehubungan dengan itu, secara obyektif Kementerian Kominfo menyampaikan apresiasi kepada Axis yang telah memenuhi sebagian kewajibannya melalui migrasi tersebut," kata Gatot.


Dia mengharapkan ke depannya, kegiatan serupa dalam rangka pemenuhan kewajiban terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika akan terus berlangsung, baik di Bali secara keseluruhan maupun daerah-daerah yang lain.


Seperti diketahui, Kementerian Kominfo sebelumnya telah melayangkan surat peringatan pertamanya atas kegagalan Axis memenuhi tenggat waktu yang diberikan untuk memenuhi jadwal migrasi 3G di spektrum 2,1 GHz.


Surat peringatan pertama No. 732/KOMINFO/DJSDPI/ SP.01/08/2013 itu ditandatangani pekan lalu oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan.


Surat peringatan yang ditujukan kepada Presiden Direktur Axis tersebut merupakan tanggapan terhadap surat dari Axis yang pernah dikirimkan tertanggal 29 Juli 2013 No. 059/AXIS-EA/07/2013 perihal perkembangan proses migrasi pita 2.1 GHz.


Dalam surat tersebut dinyatakan pendapat Axis untuk melakukan pengukuran pada 1.935 BTS yang dilaporkan terinterferensi tidak dapat diterima dengan sejumlah pertimbangan.


(rns/ash)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!