Surat peringatan pertama No. 732/KOMINFO/DJSDPI/ SP.01/08/2013 itu ditandatangani pekan lalu oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan.
"Kami telah mengirimkan surat peringatan pertama kepada Axis," tegas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto dalam pesannya yang diterima detikINET, Minggu (1/9/2013).
Surat peringatan yang ditujukan kepada Presiden Direktur Axis tersebut merupakan tanggapan terhadap surat dari Axis yang pernah dikirimkantertanggal 29 Juli 2013 No. 059/AXIS-EA/07/2013 perihal perkembangan proses migrasi pita 2.1 GHz.
Dalam surat tersebut dinyatakanpendapat Axisuntuk melakukan pengukuran pada 1935 BTS yang dilaporkan terinterferensi tidak dapat diterima dengan sejumlah pertimbangan.
Pertimbangan itu salah satunya melihat hasil pengukuran di lapangan dua kali di lokasi Sili (Bekasi) seperti telah disampaikan melalui surat Direktur Pengendalian SDPPI No. 644/KOMINFO/DJSDPPI.4/SP.03.03/07/2013 tanggal18 Juli 2013.
Dari hasil pengukuran interferensi frekuensi UMTS-2100 Axis di Bekasi, disimpulkan Kominfo bahwa perangkat pemancar base station milik pihak penyelenggara 1900 (ZTE BS8900) yakni Smart Telecom telah memenuhi batasan level emisi spektrum sesuai ketentuan Pasal 4 Permenkominfo No.30/2012.
Sebaliknya, perangkat penerima base station milik Axis (Huawei BTS 3900) belum memenuhi batasan maksimum daya rata-rata (mean power) terukur sepanjang pita frekuensi radio 1980-1985 MHz sesuai ketentuan Pasal10 Permenkominfo No.30/2012.
(rou/rou)