ORI Mal: Kampanye Bebaskan Mal dari Software Bajakan!

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Seruan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 9 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Barang Yang Diperdagangkan Di Mal/Supermal/Plaza dan Pusat Perdagangan (Seruan Gubernur).

Hal tersebut merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan perlindungan terhadap HKI khususnya terkait perlindungan Hak Cipta Software Komputer, merujuk kepada pelanggaran hak cipta terhadap software komputer di Indonesia yang masih tinggi.


Bentuk pelanggarannya pun semakin beragam, dari kegiatan perbanyakan secara ilegal, penggunaan software tanpa lisensi yang cukup oleh individu dan perusahaan untuk kegiatan komersial, hingga pemasangan software oleh penjual hardware dengan tidak dilengkapi lisensi yang sah (hard disk loading).


Berdasarkan fakta-fakta tersebut Pemprov DKI mengeluarkan Seruan Gubernur yang mendapat dukungan penuh dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DJHKI).


Implementasi nyata dari seruan tersebut adalah dengan dilakukannya kegiatan sosialisasi dan edukasi perlindungan HKI khususnya perlindungan hak cipta software komputer, sekaligus memperkenalkan Program ORI Mal (yaitu mal yang menjual barang-barang orisinil) yang rencananya proses seleksi dan penilaiannya akan dimulai pada bulan Desember 2013, berakhir di bulan Februari 2014.


Penghargaan ORI Mal sendiri rencananya akan diumumkan dan disampaikan pada bulan Maret 2014, sekaligus dilakukan monitoring secara berkesinambungan terhadap Pusat Perbelanjaan/Mal pemenang untuk menjaga konsistensi terhadap keseriusannya dalam melakukan perlindungan terhadap HKI, khususnya Hak Cipta software Komputer.


Diharapkan dukungan luas dari para pemilik dan pengelola mal serta pemilik toko-toko komputer, CD dan IT atas Program ORI Mal agar terhindar dari resiko hukum dan tindakan aparat yang berwenang. Next


(ash/fyk)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!