Restui 'Perkawinan' XL-Axis, Tifatul Minta 'Mahar' Frekuensi

Jakarta - Menkominfo Tifatul Sembiring akhirnya memberikan restu terhadap 'perkawinan' XL Axiata dengan Axis Telekom Indonesia. Namun tetap ada syarat yang dipatok Tifatul terkait pengembalian frekuensi.

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Menteri Kominfo No. 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013 tertanggal 28 November 2013 yang juga ditembuskan kepada Kepala BKPM.


Surat tersebut intinya menyebutkan bahwa dengan memperhatikan bahwa pada dasarnya permohonan merger-akuisisi XL dengan Axis sejalan dengan visi pemerintah mengenai perlunya dilakukan konsolidasi untuk lebih menyehatkan industri telekomunikasi.


Dan juga memperhatikan hasil kajian aspek yuridis, hasil kajian aspek persaingan usaha dimana delta Herfindahl-HirschmanIndex (HHI) kurang dari 150, maka tidak terdapat kekhawatiran adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat karena perubahan struktur pasar yang terjadi tidak cukup signifikan.


Termasuk hasil kajian aspek sumber daya penomoran, sumber daya spektrum frekuensi radio, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hasil kajian kepentingan konsumen, maka Menteri Kominfo menyetujui permohonan rencana akuisisi yang dilanjutkan denganpenggabungan perusahaan (2 tahap) sebagaimana yang disebutkan dalam surat kedua penyelenggara telekomunikasi tersebut.


Persetujuan itu diberikan dengan syarat mengembalikan izin pita spektrum frekuensi radio selebar 2 x 10 MHz di pita frekuensi 2,1 GHz (3G), yaitu frekuensi 1975 – 1980 MHz yang berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz dan frekuensi 1955 – 1960 MHz yang berpasangan dengan 2145 – 2150 MHz.


Selanjutnya akan dilakukan penataan ulang frekuensi pada pita 2100 MHz. Sebagai informasi, blok 8 dan 12 ditarik semata-semata karena pertimbangan penerimaan PNBP yang paling maksimal. Next


(ash/ash)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!