Seraya ingin membantah isu di atas, Indosat pun mengirimkan surat ke Kementerian Kominfo untuk menjelaskan sistem serta pengamanan jaringan dan IT yang dilakukannya.
"Kami senantiasa mematuhi dan memenuhi ketentuan perundangan. Penjelasan tersebut, kami dukung dengan komitmen manajemen antara lain melalui tata laksana kebijakan dan pengendalian operasional dalam bentuk penerapan sistem manajemen standard ISO 27001 (Information Security Management) dan ISO 31000 (Risk Management) yang juga menyangkut audit keamanan system jaringan," jelas Alexander Rusli, President Director & CEO Indosat..
"Indosat juga mematuhi ketentuan lawful interception sesuai ketetuan dan Indosat menyatakan dengan tegas tidak memiliki kerjasama dengan pihak asing yang bertujuan untuk melakukan penyadapan," tegasnya, dalam keterangan tertulis, Minggu (1/12/2013).
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk publik yang diselenggarakan oleh Indosat dinilai Alex telah mengacu kepada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan KM No. 4 Tahun 2001 tentang Fundamental Technical Plan (FTP) 2000 yang terakhir telah diamandemen melalui PM No. 9 Tahun 2010.
Seluruh perangkat telekomunikasi yang beroperasi pun telah memiliki Sertifikat dari Kementerian Kominfo sesuai PM No. 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Adapun jaringan dan teknologi telekomunikasi yang digunakan Indosat telah mengacu kepada standar ITU mengenai arsitektur jaringan dan perangkat telekomunikasi, termasuk di dalamnya sistem keamanan jaringan yang harus diadopsi oleh seluruh penyedia perangkat telekomunikasi yang digunakan.Next
(ash/ash)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!