Menurut Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Muhammad Budi Setiawan, pihaknya telah melakukan penertiban perangkat penguat sinyal ini di daerah-daerah.
"Masih ada sejumlah kendala yang kamihadapi, baik dari internal maupun eksternal," ujarnya di sela Indonesia Cellular Show 2014, di Jakarta.
Kendala internal sendiri disebut oleh Budi antara lain, belum optimalnya sosialisasi penggunaan perangkat penguat sinyal berdasarkan peraturan yang berlaku dan sulitnya melakukan pengawasan terhadap penjual repeater selular yang dilakukan melalui media elektronik dan internet.
Sementara kendala eksternalnya antara lain semakin banyaknya peredaran perangkat penguat sinyal repeater dari luar negeri sehingga menyulitkan dalam hal pengawasan di lapangan.
Meski demikian, pemerintah sendiri telah mengatur penggunaan perangkat penguat sinyal yang tertuang dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam aturan itu disebutkan, barang siapa yang melanggar aturan, seperti menggunakan penguat sinyal yang tidak disertifikasi dan tanpa izin, bisa dipidana penjara hingga 6 tahun atau denda Rp 600 juta.Next
(rou/ash)