Soal UU ITE, Kominfo: Ada 7-8 Pasal Direvisi

Jakarta - Sejumlah pasal di Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap dikeluhkan menjadi batu sandungan di dunia maya. Lantas, bagaimana cara Kementerian Kominfo untuk membenahinya?

"Ya sedang kami lakukan, kami mengatakan revisi terbatas, 7 atau 8 pasal. Terkait bentuk hukuman misalnya. Kan terlalu tinggi," kata Bambang Heru, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo usai rapat dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (16/2/2015).


"Tapi katakanlah kami pertimbangkan risikonya, itu kan tidak ada yang baru karena sebenarnya pasal 27 ayat 3 ada di KUHP. Makanya UU ITE itu yang penting kehati-hatian, asas manfaat," lanjut dirjen.


Dari data yang diungkap Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) mengatakan bahwa pasal 27 ayat 3 dianggap pasal karet karena bisa menjerat netizen saat beradu argumen di dunia maya.


Dalam catatan lembaga ini aturan yang baru berusia 7 tahun itu sudah digunakan dalam 74 kasus. Sebagian besar dari kasus itu terjadi pada tahun 2014, yaitu 39 kasus, sekitar 53% dari total 74 kasus.


Jika dirata-rata, pada tahun 2014 berarti ada sekitar 4 kasus tiap bulannya. Sekitar 92% dari kasus itu adalah kasus pencemaran nama baik dimana hampir 37% melibatkan pejabat publik sebagai pihak pelapor.


UU ITE ini dinilai berbahaya, karena dikhawatirkan bisa jadi alat baru bagi para penguasa yang bisa digunakan untuk membungkam para pengkritiknya. Meski menjadi momok, namun dalam pandangan Menkominfo Rudiantara pasal 27 ayat 3 di UU ITE itu tidak salah.Next


(rou/ash)