Mendag Ngaku Belum Punya Aturan untuk Awasi Bisnis Online

Jakarta - Pemerintah belum punya payung hukum mengenai perdagangan melalui internet atau bisnis online. Payung hukum soal ini rencananya akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan yang sudah dibahas bertahun-tahun namun tanpa hasil.

Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengaku transaksi atau perdagangan lewat jalur online memang tinggi di Indonesia, namun sampai saat ini belum ada laporan kerugian konsumen akibat transaksi di internet.


"Sampai sekarang belum ada laporan kerugian," ungkapnya di Gedung Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (10/12/2013)


Menurutnya lewat UU Perdagangan, bisnis dan transaksi online akan terpayungi secara hukum. Sehingga kerugian atau penipuan akibat dari kegiatan bisnis online dapat dicegah.


"Ini kita memang lagi menanti RUU perdagangan, yang akan bisa memayungi e-commerce ke depan kita sangat berusaha keras untuk mengawasi," jelasnya.


Gita belum dapat menjelaskan lebih lanjut poin pengawasan seperti apa dalam UU tersebut nantinya. Namun, salah satu yang diterapkan adalah pajak untuk transaksi.


"E-commerce itu kan online jadinya itu harus ditata dan diregulasi, sekarang kan belum ada regulasinya, menangani pajaknya gimana itu kemudian bisa dipayungi," kata Gita.


(mkl/rns)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!