Pajak Impor Naik, Harga Ponsel Kian Mahal

Jakarta - Pemerintah telah melakukan revisi aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang tertentu termasuk produk impor ponsel. Buat konsumen, ponsel akan semakin mahal mengingat kurs rupiah terhadap dollar AS masih belum membaik.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru mengatur sebanyak 872 produk dikenakan PPh sebesar 7,5% atau naik dari yang sebelumnya hanya 2,5% sehingga awal tahun depan dipastikan akan ada kenaikan harga produk ponsel impor.


Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menyambut baik aturan tersebut, ia mengatakan masyarakat akan lebih perhatian dengan ponselnya karena harga barang tersebut makin mahal.


"Nanti di tahun depan semoga dengan adanya peraturan tersebut orang akan lebih perhatian sama ponselnya jangan dibanting dan disayang-sayang begitu," ujar Bayu saat diskusi di Kantor Kementerian Perdagangan, di Jakarta, Jumat (13/12/2013).


Bayu mengaku tak khawatir terhadap permintaan ponsel yang diprediksi masih akan meningkat di bulan ini. Hal ini karena dengan adanya kenaikan PPH dari 2,5% menjadi 7,5% harga ponsel akan naik.


Tercatat, pada bulan Oktober 2013 saja, impor ponsel sebanyak 1447 ton atau senilai USD 250,38 juta atau sekitar Rp 2,87 triliun. Secara kumulatif dari Januari hingga Oktober, ponsel yang diimpor mencapai 13.883 ton dengan nilai USD 2,34 miliar atau sekitar Rp 27,5 triliun.


"Permintaan ponsel saya kira pertumbuhanya tidak terlalu spektakuler. Dalam bulan ini tidak akan ada sesuatu yang luar biasa. Kalaupun ada, ya waktunya pendek," cetus Bayu.


(wij/rou)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!