Menurut Merza Fachys, Direktur Smartfren Telecom, pihaknya telah melakukan pembayaran sebesar Rp 321 miliar pada pekan lalu. Hal ini sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah dikuatkan sampai tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Pelaksanaan pembayaran ini merupakan pemenuhan kewajiban BHP frekuensi sesuai dengan tagihan yang kami terima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Merza dalam keterangan tertulis yang diterima detikINET, Senin (9/12/2013).
Sesuai Keputusan Menkominfo, tagihan yang menjadi kewajiban salah satu pilar bisnis Sinar Mas ini total sebesar Rp 543 miliar, dimana senilai Rp 321 miliar jatuh tempo pada tanggal 6 Desember 2013 dan sisanya akan dibayarkan sebelum jatuh tempo pada 15 Desember 2013 nanti.
"Sebagai perusahaan yang sepenuhnya dikuasai oleh swasta nasional, kami percaya tetap mampu bersaing secara sehat dalam melayani kebutuhan pengguna dengan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi selular lain di Indonesia yang kini banyak dikuasai asing," jelas Merza.
Di lain kesempatan, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto mengkonfirmasi Smartfren memang telah melakukan pembayaran BHP frekuensi 2G sebesar Rp 298,834 miliar pada tanggal 3 Desember kemarin.
"Pembayaran ini untuk membayar BHP frekuensi 2G tahun kedua dan ketiga, sebagai tindaklanjut dari putusan kasasi MA, yang jatuh temponya tanggal 6 Desember, karena dibayar sebelum jatuh tempo, maka kepada Smartfren tidak kena denda. Sedangkan untuk pembayaran yang jatuh tempo 15 Desember bukan sisa, tapi pembayaran BHP frekuensi 2G tahun keempat yang jatuh temponya tanggal 15 Desember," jelasnya.Next
(rou/fyk)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!