Selama ini, pengguna internet Indonesia hanya bisa menggunakan domain .id dalam bentuk DTD. PANDI mengelola sebelas DTD .id: co.id, biz.id, web.id, my.id, or.id, sch.id, ac.id, desa.id, net.id, go.id, dan mil id. Tiap-tiap domain diperuntukkan bagi pengguna atau institusi tertentu.
Dengan dirilisnya domain anything.id, publik dapat menggunakan domain .id secara langsung, semisal menggunakan nama domain pandi.id, garuda.id, yudho.id, atau yang lainnya.
Peluncuran domain anything.id secara resmi dilakukan dengan pemukulan gong oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI, Bambang Heru Tjahyono, didampingi Ketua Umum PANDI, Andi Budimansyah, dan Ketua Forum Nama Domain Indonesia, Azhar Hasyim serta Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Ahmad M. Ramli.
Setelah peluncuran ini, pendaftaran nama domain anything.id akan memasuki tiga tahapan privilege sebelum dapat didaftarkan dengan cara biasa seperti domain-domain lainnya.
"Tahapan pertama adalah periode Sunrise untuk pemegang merek yang dimulai pada 20 Januari 2014 mendatang," ujar Andi.
Periode Sunrise akan berakhir pada 17 April 2014, disusul periode Grandfather bagi pemilik nama domain .id sebelumnya pada 20 April–13 Juni 2014. Next
(ash/rns)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!