Hindari 'Kiamat Internet', Mahasiswa Desak Kasus IM2 Distop

Jakarta - Dukungan agar kasus Indosat-IM2 dihentikan kembali mengemuka. Kali ini mahasiswa meminta agar kasus ini segera ditutup jika tidak ingin adanya bencana 'kiamat internet'.

Aksi damai ini digelar oleh Lingkar Studi Mahasiswa (LISUMA) Gunadarma, Kamis, 30 Januari lalu di Jalan akses UI, Kelapadua, Depok. Tepatnya di depan gerbang kampus E Universitas Gunadarma.


Aksi ini adalah aksi damai bentuk penggalangan dukungan dari mahasiswa, pemuda, serta khalayak ramai untuk sama-sama mendesak pengadilan tinggi agar menghentikan kasus IM2-Indosat.


"Karena kasus IM2 ini sangat berdampak besar apabila IM2 dinyatakan bersalah. Hal ini akan berimbas pada kelangsungan jaringan internet yang ada di Indonesia, yang di mana akibat fatalnya yaitu 'Kiamat Internet' atau tidak tersedianya jaringan internet," tutur salah satu demonstran, Dedek Darmadi dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2014).


Jika akhirnya diputus bersalah, para mahasiswa khawatir jaringan internet di Indonesia akan sangat terganggu. Mereka pun membeberkan apa saja bahayanya jika kasus ini terus digulirkan.


"Selain mengancam pada dunia bisnis telekomunikasi di Indonesia juga mengancam kepada bidang pendidikan, di mana akan sulit mengakses informasi dalam menunjangan keilmu pengetahuan, serta ensensi reformasi lambat laun terpadamkan, karena sama saja memutuskan salah satu mata rantai demokrasi. Masyarakat sulit mendapatkan keterbukaan informasi publik, selain hal tersebut kegelisahan besar yang menghantui lulusan sarjana komputer dan informatika akan terancam di dunia pekerjaan," papar Dedek.


Aksi damai ini cukup menyita perhatian pengguna jalan. Tidak sedikit mahasiswa dan warga yang rela meluangkan waktunya untuk ikut mendukung dengan cara menandatangani kain putih berukuran 6x2 yang disediakan demonstran.


Sebelumnya, di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada putusan 8 Juli 2013 membebankan hukuman uang pengganti ke IM2 Rp 1,3 triliun. Uang ini merupakan biaya penggunaan pita spektrum frekuensi radio per blok pita frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio.


Hakim Pengadilan Tipikor menegaskan Indosat sebagai pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan penyelenggaran jaringan bergerak pada pita frekuensi radio 2,1 GHz kepada pihak lain. PT IM2 dinyatakan terbukti menggunakan frekuensi Indosat tanpa izin.


(mok/ash)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!